
BOGORTODAY.COM – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota, pada Kamis (21/8/2025) malam. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporannya, Taufik menyebut peristiwa terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah. Saat aksi unjuk rasa berlangsung, seorang terlapor diduga menyemprot tembok kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).
Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66. Sebab, Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















