Vandalisme di Balaikota Bogor, TACB Ingatkan Ancaman Pidana dan Denda Rp5 Miliar

Balaikota Bogor
Potongan video aksi demonstrasi di Balaikota Bogor berujung pengerusakan dan vandalisme bangunan Cagar Budaya. (Dok. Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Aksi demonstrasi di komplek Balaikota Bogor diwarnai dengan aksi vandalisme pada bangunan cagar budaya, Kamis (21/8/2025).

Prilaku vandalisme tersebut dilakukan secara tiba-tiba ketika petugas keamanan sedang melakukan pelayanan pengamanan aksi menyuarakan pendapat sehingga bisa berlangsung tertib, aman dan nyaman agar apa yang disuarakan bisa tersampaikan.

Namun secara tiba-tiba peserta unjuk rasa melakukan aksi vandalisme pada sejumlah bangunan cagar budaya Balaikota Bogor.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Prilaku vandalisme terhadap bangunan cagar budaya Balaikota Bogor diprotes oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor Taufik Hasunna yang menyatakan bahwa aksi vandalisme itu termasuk pengerusakan cagar budaya.

“Iya kalau dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama ya itu unsur merusak, ada dalam undang-undang, no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105, ada juga di pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang mwrusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagianya dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal,” ucapnya melalui sambungan telpon.

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================