Vandalisme di Balaikota Bogor, TACB Ingatkan Ancaman Pidana dan Denda Rp5 Miliar

Sanksinya la jut Taufik bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp.5miliar.

“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi cagar budaya terlepas dari isu apapun itu ya yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Ia melanjutkan bahwa Balaikota itu tidak hanya bangunan Cagar Budaya namun memiliki nilai penting terhadap Kota Bogor.

“Artinya memang sudah tugas warga negara menjaga, jadi tidak hanya memeprindah, tapi merawat dan melestarikan sehingga nilai-nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya itu wujud dari pelatihan agar nilai itu tetap ada dan diwariskan kepada aksi penerus,” ujarnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================