
BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus dugaan vandalisme dan perusakan bangunan cagar budaya yang terjadi usai aksi demonstrasi di kawasan Balai Kota Bogor, pada Kamis (21/8/2025) sore.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan bahwa laporan terkait perusakan tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang budayawan Bogor pada Kamis malam.
Laporan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya yang memiliki aturan khusus dalam melindungi bangunan bersejarah.
“Tadi malam ada salah satu budayawan di Kota Bogor yang melaporkan kejadian di Balai Kota. Laporannya terkait pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang memang memiliki aturan khusus atau lex specialis,” jelas Aji, Jumat (22/8/2025).
Editor : Aditya Nugraha
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














