
BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus dugaan vandalisme dan perusakan bangunan cagar budaya yang terjadi usai aksi demonstrasi di kawasan Balai Kota Bogor, pada Kamis (21/8/2025) sore.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan bahwa laporan terkait perusakan tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang budayawan Bogor pada Kamis malam.
Laporan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya yang memiliki aturan khusus dalam melindungi bangunan bersejarah.
“Tadi malam ada salah satu budayawan di Kota Bogor yang melaporkan kejadian di Balai Kota. Laporannya terkait pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang memang memiliki aturan khusus atau lex specialis,” jelas Aji, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, penyidik kini mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengungkap pelaku vandalisme. Pada tahap awal, lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan.
“Untuk saksi yang dipanggil hari ini baru lima orang. Mereka adalah saksi yang melihat langsung kejadian di lokasi. Proses ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” tambahnya.
Aji menegaskan, pihak kepolisian masih melakukan profiling terhadap pelaku maupun kelompok yang diduga terlibat. Belum dapat dipastikan apakah aksi vandalisme itu berkaitan dengan massa demonstrasi atau pihak lain di luar aksi tersebut.
“Yang dilaporkan masih kita profiling. Apakah itu terkait massa aksi atau bukan, nanti kita lihat hasilnya,” ujarnya.
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















