
BOGORTODAY.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PWI Kota Bogor, Jalan Tiro Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (25/8/2025).
Sosialisasi dihadiri jajaran pengurus PWI Kota Bogor di bawah kepemimpinan Herman Indrabudi beserta para wartawan, serta warga dari Kelurahan Kedung Jaya dan Kedung Waringin. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah.
Fetty menjelaskan, lahirnya Perda ini dilatarbelakangi kesadaran bahwa keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat, termasuk pemuda.
“Dibutuhkan kebijakan yang mendukung penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda agar mereka mampu berkontribusi secara maksimal. Pemuda adalah tulang punggung masa depan,” ujar Fetty yang juga Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi Golkar.
Dalam Perda tersebut diatur delapan asas pelayanan kepemudaan, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokratis, Keadilan, Keterbukaan, Kepedulian, Partisipatif, Kebersamaan, Kesetaraan, dan Kemandirian.
Lebih lanjut, pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, semangat profesionalitas, budaya berprestasi, hingga meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan bangsa. Untuk itu, perangkat daerah diinstruksikan melakukan inventarisasi minat, bakat, serta kebutuhan sarana prasarana pemuda.
Editor : Aditya Nugraha
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















