
BOGORTODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengusulkan penerapan sanksi sosial kepada warga yang membuang sampah sembarangan di Situ Cikaret, Kecamatan Cibinong. Sanksi berupa pengembalian sampah ke depan rumah pelaku.
Kepala Pelaksana Tugas (Plt) DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, usulan tersebut muncul karena permasalahan sampah di Situ Cikaret belum kunjung terselesaikan. Pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mengidentifikasi sumber permasalahan.
“Misalnya sampah yang ada di Sungai Cikaret itu dibuang lagi di depan pintu rumah warga yang membuang. Bisa juga oleh DLH mengangkut dan membuang lagi kalau kita menerapkan sanksi sosial,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















