Fiskal Terpangkas, Bupati Bogor Rumuskan Strategi Baru dalam Penataan Organisasi dan RAPBD 2026

Bupati Bogor
Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat koordinasi membahas penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 serta pembahasan awal RAPBD Tahun Anggaran 2026, bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Soekarno Hatta Pendopo Bupati Bogor, pada Kamis (16/10/2025). (Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat koordinasi membahas penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 serta pembahasan awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Soekarno Hatta Pendopo Bupati Bogor, pada Kamis (16/10/2025).

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa penataan kelembagaan menjadi langkah penting untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap perangkat daerah bekerja secara efisien, adaptif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

“Penataan kelembagaan ini bukan sekadar restrukturisasi organisasi, tetapi upaya memperkuat fungsi dan kinerja birokrasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung visi Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Rudy.

Selain itu, Bupati Bogor juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang menantang dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kebijakan baru dari pemerintah pusat yang berpotensi mengurangi kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain, Pemotongan Dana Transfer Pusat sebesar 24,9% , Pemotongan Dana BPJS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 serta Kewajiban pembayaran gaji P3K guru yang mulai tahun 2026 tidak lagi ditanggung BOS, melainkan wajib dibiayai dari APBD Kabupaten/Kota.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================