
BOGORTODAY.COM – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciseeng menertibkan sejumlah, spanduk hingga baliho yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (12/11/2025).
Penertiban sejumlah spanduk dan baliho tersebut dilakukan disejumlah tempat yang mengganggu kenyamanan dan keindahan di ruas jalan wilayah Kecamatan Ciseeng.
Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Sedikitnya sebanyak 9 buah spanduk iklan roko yang tidak berizin berhasil dibongkar,” katanya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














