
BOGORTODAY.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penghentian sementara tersebut merupakan keputusan penting untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini mengalami tekanan ekologis cukup berat.
Dedi Mulyadi menyampaikan penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat, tetapi harus dibarengi langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.
“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025)
Ia menjelaskan bahwa kondisi banjir saat ini tidak lepas dari perubahan hulu yang telah banyak beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.
Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan dari alam.
“Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” ucapnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















