BOGORTODAY.COM – Tahun baru identik dengan suasana liburan dan suka cita. Setiap tanggal 1 Januari, masyarakat di berbagai belahan dunia merayakan pergantian tahun sebagai momen istimewa.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia: apakah 2 Januari 2026 termasuk hari libur?
Sebagaimana diketahui, ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam sejumlah momen penting, pemerintah kerap menetapkan cuti bersama guna memberikan waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat. Namun, tidak semua hari besar disertai cuti bersama.
Tahun Baru Tidak Disertai Cuti Bersama
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Tahun Baru Masehi tidak termasuk dalam daftar hari yang disertai cuti bersama.
Artinya, libur Tahun Baru hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 bukan merupakan hari libur nasional dan tetap menjadi hari kerja bagi para pekerja.
Bagaimana dengan Anak Sekolah?
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















