Ringankan Beban Warga, Pemkab Bogor Luncurkan Relaksasi PBB-P2 2026 dengan Diskon hingga Gratis Pajak

Pajak
Ringankan Beban Warga, Pemkab Bogor Luncurkan Relaksasi PBB-P2 2026 dengan Diskon hingga Gratis Pajak. (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan program relaksasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial bagi warga sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah di awal tahun.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Program relaksasi ini berlaku efektif mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak di Kabupaten Bogor dapat menikmati berbagai fasilitas pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda administratif.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Salah satu poin utama dalam program tahun ini adalah kebijakan Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================