Pemkab Bogor Setop Incinerator Sampah Tangsel di Cileungsi, PT Aspex Kumbong Terkendala Izin

Pemkab
Pemkab Bogor Setop Incinerator Sampah Tangsel di Cileungsi, PT Aspex Kumbong Terkendala Izin. (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026).

Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyusul ramainya pemberitaan di media massa terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian.

Sebelumnya, kami menerima laporan bahwa anggota DPRD telah melakukan kunjungan lapangan, demikian pula pemerintah desa yang sudah melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.

“Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelas Rudy.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Selanjutnya Rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa, meninjau langsung lokasi kegiatan usaha PT Aspex Kumbong.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa PT Aspex Kumbong telah memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, diantaranya industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================