BOGORTODAY.COM – Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Praktik ini tidak hanya menjadi sarana untuk mendoakan orang yang telah wafat, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat bagi orang yang masih hidup tentang kematian dan kehidupan akhirat.
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa ziarah kubur memiliki nilai spiritual yang besar apabila dilakukan dengan niat yang lurus dan tata cara yang benar.
Mengutip buku Panduan Fardu Kifayah Beserta Doa karya H. Sopian Riduan, secara bahasa ziarah berarti mengunjungi, sedangkan kubur adalah tempat dikuburkannya jenazah.
Dengan demikian, ziarah kubur dapat dimaknai sebagai kegiatan mengunjungi makam orang yang telah meninggal dunia untuk mendoakan mereka serta mengambil pelajaran dari kematian.
Dalam Islam, ziarah kubur bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan ibadah sunnah yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Dalam buku Doa Harian Pengetuk Pintu Langit karya H. Hamdan dijelaskan bahwa pada awal masa Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umatnya berziarah kubur. Larangan ini bertujuan untuk mencegah umat Islam yang baru meninggalkan tradisi jahiliah agar tidak kembali melakukan perbuatan syirik.
Namun, setelah akidah umat Islam semakin kuat, larangan tersebut dicabut. Rasulullah SAW kemudian menganjurkan ziarah kubur sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah kalian, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.”
(HR. Muslim)
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















