KETUA DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang telah habis kontrak, untuk segera diputus kontrak. Pun mengangkangi jatuh tempo pelaksanaan, Kontraktor proyek R3, PT Idee Murni Pratama, tetap melanjutkan proyek hingga 50 hari kedepan, atau pertengahan Februari 2016 mendatang.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Riwayat proyek jalan pemecah macet Jalan Pajajaran ini sejatinya suÂdah berlarut-larut. Masih ingat bentrok dan rusuh di Kantor ULP Kota Bogor tiga tahun silam? Kala itu lelang dipolitisir. Gabungan kontraktor di Kota Bogor yang berafiliasi dengan orÂganisasi masyarakat pun menggeruduk kantor ULP. Proyek pun gagal.
Kini, problem kembali mendera. Proyek R3 seksi 3 yang dikerjakan oleh PT Idee Murni Pratama juga gagal mencapai target batas waktu pengerjaan. Proyek ini dipagu Rp16,6 miliar. Hingga kini, realisasi anggÂaran baru kisaran 65 perseÂnan. Proyek jalan yang menyambungkan Parung Banteng dengan Bendung Katulampa dengan panjang 1,3 kilometer ini molor.
Kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini sejatinya muncul di awal Desember 2015 lalu. Kala itu, anggaran proyek yang diketuk Rp21,7 miliar, mendadak dipangkas menjadi Rp16,6 miliar. PPK beralasan, serapan anggaran jauh dari ekspektasi. KejangÂgalan kedua adalah pembeÂrian toleransi batas waktu pengerjaan yang jauh diluar nalar logis konstruksi. HingÂga Desember kelar buku, proyek baru dieksekusi sekiÂtar 40 persen. Nah loch!
Kejanggalan demi kejangÂgalan inilah yang membuat penghuni Gedung 45 MusÂlihat geram tak kepalang. Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mendesak agar PPK proyek bertindak objektif, logis dan sistematis. Politikus PDI-P ini, juga menegaskan, unÂtuk PT Idee Murni Pratama selaku kontraktor proyek R3 seksi 3 agar diputus kontrak. Ini untuk pembelanjaran bagi kontraktor yang akan melakukan pembangunan di Kota Bogor. “Putus kontrak untuk kontraktor, dan lakukan evaluasi untuk Pemkot bogor. Dari tim pembebasan lahan, tim pengawasan bahkan PPK juga harus bertanggungjawab atas mangkraknya pembanguna proyek R3 seksi 3,†ungkapnya.
Sementara itu, hal senada dikatakan juga oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, menilai, pun dikasih waktu tambahan 50 hari untuk menyelesaikan, seharusnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSÂDA) Kota Bogor, sebagai satuÂan perangkat kerjanya, dapat bertindak cepat dan bertangÂgungjawab atas hal ini.
“Jika tidak mampu terseleÂsaikan selama 50 hari, karena baru 60 persen capaian fisiknya. Yaa putus kontrak saja, dan blacklist kontraktornya. Semua sektor harus dievaluÂasi dalam proyek R3 seksi 3, khususnya bagian pengaÂwasan dan pembebasan laÂhan,†bebernya.
Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015, pasal 93 ayat 1, disebutÂkan PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apaÂbila: berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyeleÂsaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesemÂpatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender seÂjak masa berakhirnya pelaksaÂnaan pekerjaan untuk menyÂelesaikan pekerjaan. Setelah diberikan kesempatan menyÂelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhÂirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerÂjaan. “Ya, pada intinya kami sudah lapor ke kejaksaan, kepolisian dan walikota. Jika memang gagal ya blacklist. Mereka (Idee Murni Pratama) ada niatan merampungkan sampai 50 hari batas waktu tambahan,†kata dia, singkat.
(Rizky Dewantara)