
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 200 kendaraan terdeteksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis melakukan pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepanjang Januari 2026.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, pihaknya akan memblokir kendaraan pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda.
“Apabila tidak melakukan konfirmasi, tidak dilakukan pembayaran denda etle-nya, kami akan memblokir kendaraannya,” ujar Ardian, Rabu (11/2/2026).
Meskipun demikian, Ardian menyebutkan, tindakan penertiban masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Pengiriman surat tilang pun disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















