
BOGORTODAY.COM – Sejumlah jamaah Masjid Nurul Wathon di kawasan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) di sekitar masjid. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membenarkan adanya praktik tersebut dan langsung mengambil tindakan setelah informasi itu viral di media sosial.
Salah satu korban, Yatna, mengaku dipungut biaya parkir Rp 10.000 saat hendak melaksanakan salat Magrib dan berbuka puasa di masjid itu. Ia diarahkan parkir di area Stadion Pakansari oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir resmi.
“Saya nanya ini resmi mas, dijawab iya resmi mas dari lingkungan, ya saya iyakan saja,” ujar Yatna,’ dikutip dari ceklissatu.com, Senin (2/3/2026). Selain mobil, pengendara sepeda motor dilaporkan dikenai tarif Rp 5.000.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, membenarkan adanya pungli tersebut. Ia menegaskan, praktik itu terjadi di luar area masjid.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















