Pemkot Bogor Finalisasi Aturan WFH 1 Hari Seminggu, Targetkan Berlaku April 2026

Wali Kota Dedie Rachim Siapkan Kepwal Baru Terkait WFH ASN. Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan penyesuaian kebijakan Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri rapat pembahasan terkait WFH yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Balai Kota Bogor, pada Selasa (24/3/2026).

Dedie Rachim menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi yang masih bergantung pada bahan bakar impor, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

“Pemerintah Kota Bogor merespons arahan dari pemerintah pusat terkait WFH dalam rangka kita melaksanakan efisiensi, terutama di sumber energi yang masih bergantung kepada BBM impor. Namun, Pemkot Bogor juga menyelaraskan dengan Kepwal Nomor 800.1 Tahun 2025 yang sudah diterbitkan,” ujar Dedie Rachim.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor akan segera melakukan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja WFH tanpa mengganggu pelayanan publik.

Selain itu, Pemkot Bogor akan terus berupaya menguatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelaksanaan WFH ini dapat berlangsung dengan efisien.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Dedie Rachim menegaskan bahwa implementasi WFH akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami tentu memerlukan sedikit waktu agar implementasinya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. SKPD yang tidak memungkinkan melaksanakan WFH akan tetap bekerja seperti biasa, seperti di kelurahan, kebinamargaan, dan sektor kesehatan,” jelasnya.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================