BOGORTODAY.COM – Polisi mengungkap peredaran obat keras terlarang di Kabupaten Bogor setelah mengamankan sekelompok pemuda yang kedapatan berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Pasar Aphong, Kecamatan Babakan Madang, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu butir obat keras terlarang di saku celana salah satu pemuda yang diamankan.
“Setelah dilakukan interogasi, obat tersebut diperoleh dari seorang penjual obat keras terlarang,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Berangkat dari temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial AM (30) pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer sebanyak 1.384 butir, Tramadol 100 butir, serta Trihexyphenidyl 180 butir.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















