
BOGORTODAY.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026) kemarin.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Dramaga Iptu Am. Zalukhu, rela menyamar sebagai guru agama untuk mendekati target sebelum akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W (22) dan J (20), keduanya berasal dari Aceh. Mereka ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di belakang Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.125 butir obat keras, yang terdiri dari 487 butir tramadol, 226 butir exymer, 184 butir obat berwarna kuning, serta 228 butir obat berwarna putih. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 439.500 yang diduga hasil penjualan.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















