BOGORTODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengimbau masyarakat yang pernah mengonsumsi atau kecanduan narkoba untuk segera melaporkan diri. Pelaporan dijamin bebas dari proses hukum dan peserta akan mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa biaya.
Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Kabupaten Bogor, Imam Maulana, menegaskan bahwa BNN tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela melapor.
“Sebaiknya jangan diam, sebaiknya lapor diri ke BNN. Di BNN tidak ada upaya penindakan hukum,” ujar Imam, Sabtu (25/4/2026).
Imam menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, sekitar 2,1 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai pengguna narkoba. Angka itu, menurutnya, membuka kemungkinan bahwa persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor.
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















