Desas-desus Praktik Ilegal di Area Tambang UBPE Pongkor, Petinggi PT Antam Ambil Sikap

Ilustrasi- Museum Antam Pongkor (Ist).

BOGORTODAY.COM – Petinggi PT Aneka Tambang (ANTAM) ambil sikap, soal dihebohkan adanya kabar dugaan praktik illegal mining di area tambang milik PT Antam UBPE Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan bahwa perusahaan tengah mendalami dugaan praktik tersebut dan telah mengirimkan tim ivestigasi.

“Perusahaan saat ini sedang melakukan penelusuran dan investigasi internal secara menyeluruh untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ungkapnya, melalui keterangan resminya, Selasa (28/04/2026).

Masi kata dia, bahwa perusahaan memiliki kebijakan yang tegas dan konsisten dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk akses tidak sah ke area operasional.

BACA JUGA :  6 Kebiasaan Pagi Hari yang Diam-Diam Bisa Memicu Kenaikan Berat Badan

“Seluruh wilayah operasional Antam merupakan objek vital yang dijaga dengan sistem pengamanan berlapis dan pengawasan ketat. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak

melalui mekanisme internal serta dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Antam selama ini secara aktif melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk penutupan titik-titik aktivitas

ilegal, patroli rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“PT Antam juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI memiliki risiko keselamatan yang tinggi, seperti potensi longsor dan paparan gas berbahaya, sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang terkoordinasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

Ia menambahkan, PT Antam akan berkomitmen melakukan operasional secara transparan merujuk pada prinsip good mining.

“Sebagai perusahaan BUMN berkomitmen menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip good mining practice,” katanya.

Disisi lain, dalam unggahan di media sosial Facebook, seorang pria dengan akun Bang Ciyo CL mengungkap adanya dugaan praktik “jual beli waktu” untuk masuk ke kawasan lubang tambang .

Lubang tambang yang maksud tersebut di wilayah level 710 milik PT Antam. Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, praktik ilegal itu diduga mematok tarif fantastis, mulai dari Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk sekali masuk ke lubang tambang.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================