JAKARTA, Today—Mulai April, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberi lampu hiÂjau bagi perusahaan multifinance (pembiÂayaan) mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga 9%.
Kepala Eksekutif Pengawas IndusÂtri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pada tahap awal di tahun ini perusahaan multifinance mendapat jatah penyaluran KUR sebesar Rp 1,2 triliun dari total plafon KUR 2016 sebesar Rp 120 triliun.
“Saat ini yang siap ada 5 multifanace dengan total dana yang tersedia Rp 1,2 triliun,†jelasnya pada detikFinance lewat pesan singkatnya, Rabu (13/1/2016).
Firdaus melanjutkan, OJK tidak memÂbatasi sasaran penyaluran KUR oleh peÂrusahaan multifinance, namun dari yang diusulkan 5 perusahaan multifinance tersebut rata-rata disalurkan pada modal kerja. “Alokasinya bebas, tapi umumnya diarahkan ke modal kerja UKM (Usaha KeÂcil Menengah),†ujarnya.
Keikutsertaan multifinance dalam meÂnyalurkan KUR sendiri diatur dalam PerÂaturan OJK (POJK) yang terbit pada 27 November 1014, yakni POJK Nomor 29/ POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
(dtc)