
BOGORTODAY.COM – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Khusus untuk jalur seleksi mandiri, pendaftaran resmi dibuka mulai 15 Juni hingga 31 Oktober 2026, baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Program KIP Kuliah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Selain membebaskan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), penerima bantuan juga memperoleh biaya hidup bulanan yang nilainya berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Program ini diperuntukkan bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 yang berhasil diterima di perguruan tinggi terakreditasi resmi.
Selain itu, calon mahasiswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dapat dibuktikan melalui data sosial ekonomi maupun dokumen pendukung lainnya.
Prioritas utama diberikan kepada penerima KIP Pendidikan Menengah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil 4 dan berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur nasional maupun mandiri.
Bagi calon mahasiswa yang belum terdaftar dalam DTSEN, peluang tetap terbuka selama mampu menunjukkan kondisi ekonomi keluarga melalui bukti pendapatan orang tua yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) beserta dokumen pendukung lainnya yang akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















