BOGORTODAY.COM – Memasuki tahap awal rencana revitalisasi kawasan Alun-Alun Empang yang berlokasi di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, gelombang pro dan kontra kembali mencuat ke permukaan.
Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah mulai melempar narasi keberatan melalui berbagai platform media sosial hingga tautan berita digital.
Menanggapi situasi yang kian simpang siur, Ketua Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang, Rd. Dadang Helmansyah, akhirnya angkat bicara demi meluruskan sejarah dan legalitas hukum objek tersebut.
Dalam keterangan resminya kepada awak media pada Selasa (7/7/2026), Rd. Dadang Helmansyah dengan tegas menyatakan bahwa Alun-Alun Empang merupakan tanah wakaf murni dan bukan tanah waris yang bisa diklaim secara sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu.
Pihaknya menyayangkan adanya tuduhan negatif di media sosial yang menyebut para Nazhir saat ini telah menyerahkan sepenuhnya penataan kawasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
”Niat kami murni untuk memakmurkan tanah wakaf demi kemaslahatan umat. Kami tidak terima atas tuduhan-tuduhan tidak berdasar itu. Saat ini ada 12 orang Nazhir resmi yang sah dan telah dilegalkan oleh Kemenag Kota Bogor melalui KUA Kecamatan Bogor Selatan pada tanggal 29 Mei 2026, serta diakui penuh oleh Pemkot Bogor,” ujar Rd. Dadang Helmansyah tegas, Selasa (7/7).
Kronologi Pengesahan 12 Nazhir Resmi dan Penolakan Klaim Sepihak
Rd. Dadang mengungkapkan, riak-riak penolakan ini sebenarnya dipicu oleh sebagian oknum yang merasa masih berhak menjadi Nazhir dengan dalih garis keturunan ahli waris.
Padahal, oknum-oknum tersebut sebelumnya ikut terlibat langsung dalam musyawarah pembentukan tim formatur untuk menentukan kepengurusan Nazhir yang baru. Ketika tidak terpilih masuk dalam struktur, mereka mulai bermanuver melakukan lobi ke Kepala KUA Bogor Selatan hingga mendatangi Kantor Kemenag Kota Bogor agar bisa disisipkan ke dalam kepengurusan. Namun, upaya paksa tersebut gagal karena proses hukum sudah berjalan sesuai regulasi yang sah.
Terkait langkah Pemkot Bogor, Rd. Dadang menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin merupakan bentuk sinergi positif. Pada 11 Juni 2026, jajaran Pemkot Bogor telah mengundang 12 Nazhir resmi untuk bersilaturahmi di Balai Kota. Pertemuan tersebut membahas rencana penataan kawasan agar menjadi lebih indah, rapi, dan ASRI.
”Sangat disayangkan, lahan ini sudah diwakafkan sejak tahun 1952. Artinya sudah hampir 74 tahun niat mulia ini terkatung-katung dan belum terealisasi seutuhnya. Padahal, berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor: 050.45-252 Tahun 2012, kawasan Masjid Agung dan Alun-Alun Empang ini telah ditetapkan sebagai bagian dari aset Kota Pusaka yang memiliki nilai sejarah bangsa yang luhur,” imbuhnya.
Buka Data Sejarah: Dokumen Resmi dari Tahun 1951 dan 1952
Guna mematahkan klaim para oknum di media sosial, Rd. Dadang Helmansyah membeberkan bukti hitam di atas putih berdasarkan dokumen historis autentik yang dipegangnya.
Berdasarkan catatan Notaris Fieter Wilhelmus Mandagio (Wakil Notaris Bogor) tertanggal 19 Januari 1952, tanah tersebut merupakan wakaf dari peninggalan Raden Muhammad Tohir demi kepentingan pengembangan agama Islam. Dokumen ini diperkuat dengan persetujuan dan tanda tangan dari 34 ahli waris sah Rd. Moch. Tohir.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















