BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis polisi di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Perumahan Laladon Indah, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bangunan yang belum sempat beroperasi itu disegel karena berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor M. Irvan Maulana mengatakan, lahan fasos dan fasum semestinya tidak boleh dialihfungsikan untuk pendirian bangunan seperti SPPG. Temuan ini, kata dia, menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pendirian SPPG di wilayah tersebut masih lemah.
“Saya menyarankan agar dicek terlebih dahulu. Kalau mau membangun SPPG jangan menggunakan lahan fasos dan fasum,” kata Irvan, Selasa (14/7/2026).
Legislatif yang akrab disapa Ipeck itu menjelaskan, salah satu akar masalahnya adalah belum tuntasnya proses penyerahan aset fasos dan fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Status lahan yang menggantung itu, kata dia, membuka celah bagi pendirian bangunan yang semestinya tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan tersebut.
“Awalnya mereka mungkin tidak mengetahui. Namun, saya menyarankan kepada dinas terkait agar melakukan kontrol dan mendorong para developer segera menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















