
Ia menambahkan, sejauh ini kasus serupa baru ditemukan di Perumahan Laladon Indah, Ciomas. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan ada temuan lain di wilayah Kabupaten Bogor mengingat masih banyak aset fasos dan fasum yang belum diserahkan pengembang.
“Saya baru menemukan yang menggunakan lahan fasos-fasum di Ciomas, tepatnya di Perumahan Laladon Indah,” ungkapnya.
Ipeck menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor akan terus menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran serupa, termasuk membuka opsi penyegelan terhadap SPPG yang terbukti berdiri di atas lahan fasos dan fasum.
“Kalau ada temuan lagi akan kami tindaklanjuti. Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan,” tutupnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















