
BOGORTODAY.COM – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan penguatan sektor infrastruktur, transportasi, dan mobilitas sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih baik serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
Sejumlah kebijakan strategis mulai direalisasikan, di antaranya penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas layanan transportasi publik di Kota Bogor.
Selain itu, Pemkot Bogor juga berhasil menghidupkan kembali layanan BisKita pada 2025 melalui dukungan subsidi daerah. Sebelumnya, layanan transportasi publik tersebut sempat berhenti beroperasi pada 2024.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















