Harga Wajar Divestasi Saham Freeport Maret

sudirman-saidKONTROVERSI nilai saham divestasi PT Freeport Indonesia masih berlangsung. Setelah Menteri BUMN Rini Soemarno menganggap harga yang ditawarkan Freeport tidak wajar, berbagai kalangan terkait melakukan evaluasi terhadap harga saham tersebut.

Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Maret 2016 diharap­kan sudah ada harga yang wajar soal har­ga divestasi saham PT Freeport Indone­sia (PTFI).

Seperti pernah diberitakan harian ini, Freeport Indonesia telah mengajukan harga divestasi saham yang sebesar 10,64 persen sekira USD1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. Nilai tersebut dianggap tela­lu tinggi jika dibandingkan dengan kondisi harga migas dan komoditas pertambangan yang tengah mero­sot cukup tajam.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

“Jadi diharapkan pada Maret kita sudah ketemu harga yang wajar berapa,” kata Sudirman di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Sudirman menyebutkan, harga divestasi saham yang diajukan Freeport Indonesia saat ini tengan dievaluasi agar muncul solusi yang hasinya nanti tidak merugikan pi­hak Freeport Indonesia maupun pemerintah Indonesia.

Salah satu upayanya, kata Sudirman, pemerintah menunjuk beberapa perusahaan penilai inde­penden, maupun dari BUMN untuk melakukan evaluasi harga yang diaju­kan Freeport Indonesia. Tim evaluasi tersebut melibatkan kementerian terkait, dari ESDM, Menko Perekonomian, Kementerian Keuan­gan, Kementerian BUMN, BPKP serta pihak-pihak yang netral.

Sudirman menyebutkan, pemerintah me­miliki waktu sebanyak 60 hari setelah Free­port Indonesia mengajukan harga divestasi saham. Freeport Indonesia telah mengajukan pada 14 Januari 2016.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

“Setelah harga disepakati, 60 hari diputus­kan. Keputusan bisa sebulan atau dua bulan karena ingin seluruh proses betul betul di­lakukan secara profesional,” tandasnya.

Dapat diketahui, berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga per­aturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ten­tang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Freeport harus mendi­vestasikan sahamnya hingga 20 persen pada 14 Oktober 2015, dan menjadi 30 persen pada Ok­tober 2019. Saat ini, Freeport Indonesia baru melakukan divestasi sahamnya sebe­sar 9,36 persen.

(okez)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================