BOGOR, Today – Bupati Bogor, Nurhayanti geram karena masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III, IV dan V yang beÂlum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Inspektorat.
“Kan sudah ada Perbup dan juga ada edaran dari pemerintah pusat. Lagi pula, ini demi kepentÂingan karir mereka juga. Saya perintahkan seluruh kepala dinas menagih LHKASN ke bawahannya,†ujar Nurhayanti kepada Bogor ToÂday, Rabu (20/1/2016).
Ditanyakan apakah ada sanksi tambahan diluar PP 53 Tahun 2010, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini mengatakan tidak ada sanksi tambahan.
Ia pun hanya menunggu hingga tenggat waktu yang diberikan InsÂpektorat pada Maret mendatang, berakhir.
“Mungkin mereka kesulitan mengisi form LHKASN. Kita tunggu saja sampai Maret, paling nanti kita adakan bimbingan lagi supaya mereka bisa mengetahui cara pengÂisian formnya dengan benar,†kata nenek dua cucu itu.
Ia pun mengaku sudah berkali-kali menegur PNS yang belum meÂnyerahkan LHKASN. Jalan satu-satÂunya, kata dia, harus ditongkrongi agar segera menyerahkan LHKASN sebelum Maret.
“Sebenarnya, bimbingan suÂdah dilakukan. Tapi nanti saya akan perintahkan Pak Sekda untuk menÂgumpulkan PNS supaya dibimbing. Kita upayakan saja supaya Maret selesai,†tandasnya.
Ia mengaku, dengan ramÂpungnya penyelesaian LHKASN ini akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperÂtanggungjawabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kinerja pegawainya.
Catatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, ada 1.600-an PNS yang wajib menyerahkan LHKASN. Namun, kurang dari 50 persennya yang sudah menyerahÂkan laporan ke Inspektorat.
Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, jika hingÂga Maret nanti belum diselesaikan, sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 TenÂtang Disiplin PNS, diberlakukan dan dari sekarang, teguran-teguran pun sudah dilayangkan.
“Kan sudah jelas itu perintah yang tertuang dalam Peraturan Bupati. Dari sekrang kami sudah beritahukan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masÂing-masing agar memerintahkan anak buahnya segera melaporkan LHKASN,†kata Dadang kepada BoÂgor Today, Senin (18/1/2016).
Ia menambahkan, dari PNS esÂelon III, IV dan V, keseluruhannya kurang lebih 1.600 orang. Namun, hanya 50 persen diantaranya yang suÂdah melaporkan LHKASN ke InspekÂtorat. “Ya, makanya, kalau tidak mau kena sanksi, segera serahkan LHKASN-nya,†tegasnya.
(Rishad Noviansyah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















