BOGOR, TODAY– Adanya dugaan persengkongkolan orang dalam yang mengatur pemenang peserta lelang pemÂbangunan tahap III Stadion Pakansari, Cibinong. Langsung mendapat perhatian khusus dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dimana sebelumnya keÂjaksaan Negeri Cibinong muÂlai mencari tahu siapa yang melakukan hal itu dengan meÂnyebarkan intel di lingkungan bumi tegar beriman.
Kordinator Bidang Advokasi Hukum ICW, Dullah Dahlan, mendesak lembaga yudikatif (Kejaksaan dan Polri) untuk menerjunkan tim khusus untuk melacak dugaan kolusi dalam proses lelang proyek senilai Rp 196 miliar itu. “Proyek besar pasti indikasi permainannya tinggi. Ini perhatian bagi lemÂbaga yudikatif untuk melakuÂkan pelacakan,†ujarnya.
Jebolan Ilmu Hukum UniverÂsitas Indonesia (UI) itu juga meÂminta agar Pemkab Bogor tidak menghambat lembaga yudikatif untuk membuka semua data ke publik. “Proyek massal sudah sewajibnya diketahui publik. Kita semestinya bisa belajar dari proyek Hambalang to,†kata dia.
Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman kemungkinan besar tetap memenangkan PT PramÂbanan meski PT Nindya Karya telah menggunakan hak sangÂgah yang disediakan tim Pokja karena belum tentu hak sangÂgahnya diterima Pokja.
“Setelah masa sanggah seÂlesai Rabu (27/5/2015), kami memerlukan waktu lagi lima hari untuk menjawab sanggaÂhan yang diajukan perusahaan karena keberatan atas putusan kami. SPK PT Prambanan pun bisa dibatalkan jika sanggaÂhan PT NK bisa terima,†ujar Ketua Pokja, Rahmat, Rabu (27/5/2015).
Ia juga menjelaskan, setelah masa sanggah selesai, Pokja akan mengembalikan putusan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dibuatkan SuÂrat Penunjukkan Penyedia BaÂrang dan Jasa (SPPBJ).
“SPPBJ itu sebagai bekal peÂrusahaan pemenang lelang unÂtuk mengurus jaminan pelakÂsanaan ke bank. Kalau di bank sudah di ACC baru bisa tanda tangan kontrak. Jadi jaminan pelaksanaan itu sebagai back up untuk kontrak, setelah itu baru Surat Perintah Kerja (SPK) keluar,†ujarnya.
Meski begitu, Rahmat maÂsih enggan membeberkan detil sanggahan yang diajukan PT Nindya Karya serta alasan PokÂja menggugurkan pesaing PT Prambanan Dwipaka seperti PT Waskita, PT WiKA dan PT Nindya Karya dengan alasan masih rahasia negara.
“Itu masih rahasia negara. Nanti kalau sudah tanda tangan kontrak, baru bisa kami beberÂkan semuanya,†kilah Rahmat.
(Rishad Noviansyah)