KABAR gembira bagi Anda yang kini ingin berinvestasi namun dipersulit dalam soal perizinan. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus membenahi layananan perizinan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Layanan permohonan Surat izin Usaha PerdaÂgangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan semakin efisien dan semakin cepat. Kemendag memastikan, pengurusan SIUP dan TDP dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
Kepastian ini dilakukan melalui perubahan PerÂaturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas PerÂmendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang PenerbiÂtan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan PerdaÂgangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.
 “Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebeÂlumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,†kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih LemÂbong, dalam siaran persnya, Senin (21/3/2016).
Pada Permendag 14/2016 terseÂbut, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga keÂpada Pejabat Penerbit secara simulÂtan dengan mengisi formulir permoÂhonan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien. “Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakÂan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah,†jelas Mendag.
SIUP dan TDP juga akan diterbitÂkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada PerÂaturan Menteri Perdagangan menÂgenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP. SelanÂjutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan dalam prses ini juga lebih cepat.
“Jika dalam hal permohonan SIUP dan TDP dinilai belum lengÂkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelumnya, surat peÂnolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya,†kata Thomas.
Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat mengguÂnakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh DiÂrektorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian PerdaÂgangan.
“Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanÂfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini,†ujar Mendag.
Menurut Kepala Badan KoorÂdinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, sebanyak 26 dari toÂtal 37 aturan telah terbit, sedangkan 11 aturan sisanya akan dikeluarkan akhir bulan ini.
“Targetnya adalah perbaikan agar Indonesia berada di tingkat 40. Dari rencana aksi yang akan dilakuÂkan, sudah ada 26 peraturan yang telah diterbitkan,†tutur Franky dalam acara Media Gathering di kantor BKPM, Senin (21/3/2016). Menurut Deputi PerenÂcanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea, aturan kemudaÂhan investasi itu mencakup 10 hal. Pertama, starting business, kemuÂdahan untuk mendirikan perusaÂhaan. Ini sudah diterbitkan 5 aturan di antaranya penyederhanaan perÂsyaratan perizinan khususnya untuk SIUP dan TDP
“Salah satunya sudah ada perÂaturan Menteri Perdagangan untuk pengurusan SIUP dan TDP terhadap penyederhanaan perizinan,†kata Tamba
Kedua, Dralling with construcÂtion permit itu juga sudah diterbitÂkan peraturan Kementerian PekerÂjaan Umum Nomor 5 Tahun 2016, untuk penerbitan IMB yang tadinya ada persyaratan UKL dan IPL sekaÂrang berdasarakan peraturan terseÂbut tidak diperlukan.
Ketiga, registering property, suÂdah dilakukan peraturan Menteri Agraria nomor 8 Tahun 2016 tentang peralihan hak guna bangunan tertenÂtu dan di wilayah tertentu.
“Di sini terjadi proses percepatan yang tadinya 25 hari, bisa diterbitÂkan peralihan hak guna bangunan itu dalam jangka waktu 5 hari,†tutur Tamba.
Keempat, paying taxes, untuk kemudahan pelaporan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. Sistem pelaporan sistem secara online unÂtuk perorangan dan badan usaha bisa dilakukan secara tunai melalui e-filling.
Kelima, Getting credit. Akses perkreditan sebagai implemenÂtasi dari peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 dan LemÂbaga Pengeloaan Informasi PekrediÂtan yang dilakukan oleh swasta. Untuk saat ini sudah ada 20 peruÂsahaan yg mendapatkan izin usaha Lembaga Pengelolaan Informasi PerÂkreditan Swasta.
Keenam, enforcing contract. SeÂbagai implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana.
“Harapannya, dengan adanya implementasi terhadap tata cara pengadilan sederhana dan juga suÂdah diimplementasikan di seluruh pengadilan di Indonesia,†tutur Tamba.
Ketujuh, getting electricity. DenÂgan adanya implementasi penyamÂbungan listrik secara cepat di satu pintu diharapkan ini sudah ada perÂcepatan sesuai prosedurnya untuk sertifikasi wilayah operasi. Sehingga proses penyambungan aliran listrik ada percepatan menjadi paling lama 15 hari kerja dari sebelumnya 40 hari kerja.
Kedelapan, trading across borÂder. Di sini j ada perbaikan untuk national single window. Jadi, perusaÂhaan-perusahaan yang akan melakuÂkan ekspor maupun impor cukup menyampaikan dokumen pemberiÂtahuan melalui akses satu pintu.
“Yang tadinya diperlukan cukup banyak persyaratan, dengan nationÂal single window itu persyaratan tentu bisa disederahanakan. Cukup satu dokumen yang diupload, yaitu dokumen pemberitahuan impor dan ekspor barang,†kata Tamba.
Kesembilan, resolving insolvenÂcy. Hal ini terkait dengan penyelesaÂian kepailitan. Dengan adanya perÂaturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, perusahaan tak langÂsung menjalani proses pailit di penÂgadilan, namun diberi kesempatan untuk mediasi.
Kesepuluh, protecting minority investor. Hal ini terkait 9 peraturan yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperbaiki inÂdeks processing minority investor, yaitu kewajiban direksi, kemudahan gugatan pemegang saham, indeks pemegang saham. Lalu, indeks kepeÂmilikan dan kontrol, serta indeks transparansi. (*)