Dalang Jambu Dua Belum Terungkap

Untitled-14BOGOR, TODAY — Desakan sejumlah Lem­baga Sosial Masyarakat (LSM) untuk mengusut kasus mark up angga­ran pengadaan la­han relokasi Ped­agang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sar­eal, Kota Bogor, mulai disikapi peneliti hukum di Kota Bogor. Ada yang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor lamban dan ada juga yang meminta ma­syarakat bersabar.

Peneliti dan Dekan Fakultas Hu­kum, Universitas Pak­uan Bogor, Mihradi mengatakan, lambatnya pe­nyidikan ka­sus mark up Jambu Dua masih wajar. Sebab, kasus ini tidak mudah dibongkar tun­tas lantaran melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kota Bogor.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa me­mang agak lam­ban, tetapi ma­syarakat harus bersabar, karena tidak mudah un­tuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam proses kajian Kejari maupun Kejati,’’ kata Mihradi kepa­da BOGOR TODAY, Minggu (3/4/2016). Menurut dia, semuanya harus sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana pada setiap unsur pasal perlu ditetapkan dua alat bukti untuk mem­perkuat alat bukti pada kasus ini.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Mihradi juga mengatakan, selain empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, patut diduga ada ‘permainan’ dari sejumlah ‘oknum’ di Pemkot Bogor maupun di Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bo­gor. “Saya tetap positif thinking terkait dengan penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari maupun Kejati. Memang patut diduga ada oknum lain yang terli­bat, tetapi semua kita serahkan kepada Kejari maupun Kejati yang menangani kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkam, kasus ini memang layak menjadi sorotan publik melihat Pendapatan Asli Dae­rah (PAD) Kota Bogor yang terbilang minim namun lahir Peraturan Daerah (Perda) yang mengeluarkan porsi ang­garan yang besar untuk pembelian la­han relokasi PKL. “Harganya memang tidak masuk akal, dari luas tanah 7302 meter dihargai Rp 43,1 miliar,” katanya.

Selain itu, Mihradi juga ber­pendapat, perlu dikaji ulang mengenai status tanah yang menjadi objek tindak pidana tersebut. “Objek tanahnya juga harus dilihat, apakah statusnya Serti­fikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau malah ta­nah tersebut benar-benar milik Pemkot Bogor. Tidak lucu apabila status tanah tersebut milik Pemkot tetapi dibeli lagi oleh Pemkot. Kita lihat saja kinerja Ke­jari maupun Kejati apakah bisa menan­gani kasus ini atau akan menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

BACA JUGA :   Review Film Backrooms (2026): Terjebak dalam Ruang Sunyi yang Membingungkan dan Mengganggu

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto men­gatakan, Kejari Kota Bogor berkomit­men untuk memecahkan persoalan ‘Jambu Dua’ ini. “Masih belum ada yang baru, kita sedang memfokuskan pada keterangan ahli yang tidak bisa saya sebutkan namanya,” singkatnya, mem­balas pesan singkat BOGOR TODAY, ke­marin sore.

Sekedar informasi, sebundel bukti perkara sudah masuk ke KPK dan Ke­jagung, akan tetapi kedua lembaga ma­sih mengkaji detil persoalan kasusnya. “Kami tentunya bergerak atas temuan yang jelas, berapa kerugian negaranya, berapa angka ketidakwajarannya. Koor­dinasi dengan BPK dan BPKP sudah kami lakukan. Kami tunggu hasilnya,” kata Ketua Komisioner KPK, Agus Ra­hardjo, ketika dikonfirmasi.

(Abdul Kadir |Yuska Apitya)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================