TERSANGKA kasus mark up pembelian lahan di Jambu Dua untuk relokasi PKL, akhirnya ditahan. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengirim satu dari ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Pratama ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, untuk dititipkan.
ABDUL KADIR BASALAMAH | YUSKA APITYA
[email protected]
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Hidayat YudÂha Pratama, ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Bogor.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan SuÂrat Perintah Nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016/6 April 2016. Penahanan ini juga didasarkan pada Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Kitab UnÂdang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kewenangan penyidik dalam melakuÂkan penahanan,†terang Andhie saat ditemui BOGOR TODAY, Kamis (6/4/2016).
Hidayat Yudha Pratama merupakan salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan seÂbagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi PKL di Jambu Dua. Status tersangka itu diterimanya sejak Kamis, 29 Oktober 2015 lalu. Selain HiÂdayat Yudha, kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainÂnya, yakni Camat Bogor Barat; IrÂwan Gumilar dan Ketua Tim Penilai Appraisal; Roni Nasru Adnan dalam kasus itu.
Andhie menambahkan, peÂmanggilan dari Kejari Kota BoÂgor merupakan proses naiknya perkara ini ke tahap kedua yakni tahap penuntutan. Pemanggilan sudah ditujukan kepada tiga orang tersangka tersebut, namun dari ketiga tersangka yang memenuhi untuk dilakukan penahanan hanya satu orang, yakni Hidayat Yudha Pratama. “Irwan Gumilar tidak bisa hadir karena sedang ada pekerÂjaan dinas di luar kota. Begitu juga dengan Roni Nasru Adnan. Mereka meminta Kejari Kota Bogor untuk melakukan penjadwalan ulang. Selain itu barang bukti juga sudah siap untuk naik ketahap penuntuÂtan,†ujarnya.
Andhie berharap kedua terÂsangka lainnya kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Kejari Kota Bogor. “Ini merupakan proses penyidikan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan terhadap ketiga tersangka ini. Peran Hidayat Yudha Pratama dalam kasus ini sebagai Ketua Tim Pengadaan dan penahÂanan juga akan dilakukan kepada kedua tersangka lainnya pada minÂggu ini,†ujarnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, SuharÂman menerima Hidayat Yudha PraÂma yang merupakan titipan tahanÂan dari Kejari Kota Bogor. “Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang dimulai dari tanggal 06 April sampai 25 April Tahun 2016,†terangnya kepada BOGOR TODAY, Rabu (6/4/2016).
Menurutnya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor Hidayat Yudha Pratama akan ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (MapenalÂing). “Tidak ada blok khusus yang disiapkan untuk tersangka ini, kita tempatkan di Mapenaling sebagai tahanan baru selama satu minggu, setelah ini akan kita pindahkan ke kamar tahanan biasa,†ujarnya.
Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor kemarin masih melakukan proses administrasi dan kesehatÂan tersangka dan hasil kesehatan fisiknya terbilang baik. “Belum ada yang menjenguknya hari ini, naÂmun kita akan terbuka untuk orang yang mau menjenguknya tanpa ada pungutan biaya,†ujarnya.
Seperi diketahui, sebelumnya desakan demi desakan dilakukan oleh Lembaga Survey Masyarakat (LSM) dan beberapa pengamat huÂkum di Kota Bogor untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh ‘oknum-oknum’ terÂtentu.
Kasus korupsi lahan Pasar JamÂbu Dua ini juga mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembeÂlian lahan seluas 7.302 meter perÂsegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata di dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokuÂmen tanah yang diserahkan AngkaÂhong kepada Pemkot Bogor ternyaÂta kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter perÂsegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. empat orang tersangka dari kalangan bawah, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas KopÂerasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (PeÂmilik tanah yang dikabarkan meÂninggal dunia) dan Roni Nasrun AdÂnan (dari tim apraissal tanah).
Berkas perkara ini juga telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga yudikatif tertinggi itu kini tengah mendalami dugaan adanya aktor inÂtelektual dalam perkara ini. (*)