CIBINONG, TODAYÂ – Dinas KopÂerasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor memastikan pelarangan minyak curah di pasar tradisional ditunda.
Kepala Diskoperindag, AzzaÂhir menjelaskan, penundaan itu merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat berkaitan penyesuaian harga di pasaran.
“Kalau minyak curah dilaÂrang, untuk harga minyak keÂmasannya belum ada penyeÂsuaian harga. Jadinya belum bisa diterapkan tahun ini,†kata dia, Kamis (21/4/2016).
Diskoperindag pun kini tak akan lagi melakukan sosialisasi keÂpada pedagang. Dan memastikan tahun 2017 minyak curah tak lagi boleh ada di pasaran.
Usai penundaan itu, piÂhaknya tak lagi melakukan sosÂialisasi pelarangan minyak curah kepada pedagang. “Kalau sudah ada putusan kapan laranganÂnya, kami akan sosialisasikan lagi. Tapi kan saat ini belum ada. Kemungkinan sih tahun depan larangannya,†tukasnya.
Terpisah, pedagang sembaÂko di Pasar Ciluar, Suryadi (45) mengaku senang dengan adanya penundaan itu. “Kami rugi kalau sampai dilarang. Tapi kalau ditunÂda, ya Alhamdulillah,†katanya.
Ia beralasan, kerugian itu karena permintaan minyak curah cukup tinggi. MenurutÂnya, konsumen minyak curah ketimbang minyak kemasan, lebih tinggi minyak curah.
“Minyak curah banyak yang minat. Makanya habis terus. MalaÂhan, stok minyak kemasan saya nggak pernah habis,†tuturnya.
Selisih harga antara minyak curah dengan kemasan memang tidak terlalu signifikan. Namun tetap saja konsumen melihat harÂga curah lebih murah.
“Seperempat minyak goreng curah saya jual Rp 3 ribu. Kalau setengah kilogram Rp 5 ribu dan ukuran satu kilo Rp 10 ribu,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)