DALAM perkara perdata, termasuk masalah perceraian, seseorang diperbolehkan menguasakan kepada orang lain untuk mewakili dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Karena itu seorang anak berhak pula menjadi kuasa hukum bagi ibunya untuk melakukan gugatan cerai suami yang juga ayah kandungnya sendiri.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Untuk dapat menÂgajukan gugatan paling tidak harÂus dipenuhi perÂsyaratan, diantaÂranya : harus membuat surat kuasa khusus, membuat dan mendaftarkan gugatan cerai. Bagi yang beragama muslim di Pengadilan Agama dan bagi non muslim di PengadiÂlan Negeri, serta membayar uang muka biaya perkara. Disamping itu juga harus menyertakan berkas-berkas untuk melengkapi gugatan, yaitu : Surat Nikah asli; foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lemÂbar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegaliÂsir; foto kopi Akte Kelahiran anak-anak, dibubuhi matÂerai, juga dilegalisir; foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri); dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapÂkan bukti-bukti kepemilikanÂnya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/ pemohon), BPKB (Buku PemiÂlikan Kendaraan Bermotor)/ STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, serta surat berharga lainnya.
Perlu pula untuk dicerÂmati apakah alasan percerian yang dikemukakan sudah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 jo Pasal 19 PP No.9 tahun 1975. Semua alaÂsan yang dikemukakan terseÂbut nantinya akan diuji di muka sidang pengadilan. Bila dapat dibuktikan, gugatan akan dikabulkan. Bila tidak dapat dibuktikan, gugatan akan ditolak. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















