Polemik pelanggaran Ruang Terbuka Hi jau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di Perumahan Sailendra Residence masih berlanjut. DPRD Kota Bogor mencurigai, ada beking pejabat yang bermain dalam proyek perumahan tersebut.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad AsÂwandi (Kiwong) meminta Dinas Pengawasan BanguÂnan dan Pemukiman (WasÂbangkim) segera melimpahkan berkas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SatÂpol PP) untuk segera ditindaklanjuti.
“Kalau sampai Selasa (3/5/2016) beÂlum ada itikad baik Sailendra untuk memÂbongkar empat kavling guna dijadikan RTH. Wasbangkim harus segera melimpahÂkannya ke Satpol PP, tidak ada alasan lagi. Kalau masih didiamkan, berarti ada beking kuat disitu,” kata Kiwong, Minggu (1/5).
Menurut dia, apabila sudah dilimpahÂkan berkas pelanggaran kepada Satpol PP, maka tidak ada tawar menawar lagi soal pembongkaran. “Satpol PP itu punya angÂgaran untuk ngebongkar, jadi segera saja limpahkan,” tegas politisi Ppp itu.
Lebih lanjut, kata Kiwong, apabila nantinya Sailendra sudah membongkar sebanyak empat kavling untuk dijadikan RTH. Komisi A akan kembali menghitung apakah luasan ruang terbuka hijau sudah cukup atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada. “Akan kami lihat lagi apakah suÂdah sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada pekan ini deÂwan akan memanggil tiga dinas, yakni SatÂpol PP, Wasbangkim, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) terkait sengkarut Sailendra ResÂidence. “Sudah diagendakan, tinggal dilayÂangkan saja suratnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota BoÂgor, Untung W Maryono menegaskan bahÂwa Komisi A sudah berkoordinasi kepada pimpinan untuk memanggil ketiga dinas tersebut. “Surat untuk pemanggilan tingÂgal ditandatangani saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang PengenÂdalian dan Operasional Satpol PP, AgusÂtiansyach menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan limpahan berkas soal pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence. “Sampai sekarang beÂlum terima,” kata dia.
Agus menambahkan, apabila berkas tersebut sudah dilimpahkan, Satpol PP akan mempelajari dimana letak kesalahannya sebelum melakukan penindakan. “Kami tiÂdak boleh salah dalam menegakkan Perda, makanya akan dipelajari lebih lanjut. Setelah itu baru bertindak,” tandasnya.
(Yuska)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















