Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor telah menetapkan PT Prambanan Dwipaka sebagai pemenang lelang pembangunan tahap III Stadion Pakansari, Cibinong.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
Namun, penetaÂpan perusahaan kontruksi asal Surabaya sebagai pemenang, syarat akan permainan di dalamnya. Hal itu menjadi sorotan Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Bangunan (FPJKB), karena diniÂlai penuh dengan kecacatan.
“ULP di Kabupaten Bogor itu setahu saya memang koÂtor. Banyak kok perusahaan pemenang tender di KabupatÂen Bogor yang tidak dapat meÂnyelesaikan proyeknya. Tapi anehnya meski sempat bermaÂsalah dengan hukum tapi tetap lolos ikut lelang,†ujar Ketua FPJKB Thoriq Nasution, Jumat (5/6/2015).
Padahal kata dia, perusaÂhaan pemenang itu dalam beÂberapa pekerjaan konstruksi dan lelang sempat melakukan kecurangan seperti mark up harga material dan menjadi terÂlapor dalam lelang pekerjaan jalan di Bengkulu.
Menurut Thoriq, seharusÂnya KLPBJ harus mewaspaÂdai fakta itu karena meski PT Prambana Dwipaka tidak maÂsuk dalam daftar hitam (blackÂlist), tetapi perbuatan mereka sudah masuk dalam perkara hukum pidana.
“Memang betul perusahaan tetap bisa ikut lelang selama tidak masuk dalam blacklist. Tapi dengan rekam jejak yang pernah masuk dalam perkara hukum, itu seharusnya juga menjadi perhatian penyelengÂgara lelang,†jelasnya.
Thoriq juga menuding ada permainan antara pengguna anggaran yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan KLPBJ untuk memenangkan satu perusahaan dalam lelang tersebut.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Dispora, Yusuf Sadeli mengelak dan justru menuding KLBJ yang bermain disana.
“Kami ini pengguna angÂgaran, tugasnya cuma untuk megeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kalau uruÂsan lelang itu milik KLPBJ. Jadi, perusahaan konstruksi yang diajukan kepada kami itu kami nilai sudah tidak ada masalah lagi,†ujar Yusuf Sadeli.
Namun hal itu dimentahÂkan oleh Thoriq yang menÂgatakan, Dispora juga seharusÂnya lebih kritis dalam memilih pemenang tender itu. “Jangan sampai megaproyek ini berÂhenti ditengah jalan karena kontraktornya terjerat masalah hukum,†tegasnya.
Ia juga mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tipikor Polres Bogor untuk ikut mengawasi. “Karena ini proyek nilainya besar dan buÂkan dari APBD saja. Tapi juga ada bantuan pemerintah pusat dan provinsi. Jadi tidak perlu menunggu laporan,†cetusnya.
(Rishad Noviansyah)