BOGOR TODAY- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya mendapatkan limpahan dari Dinas PengaÂwasan Bangunan dan PermukiÂman (Wasbangkim) Kota Bogor kaitan penindakan pelanggaran Sailendra Residence. Surat peÂlimpahan disampaikan pada JuÂmat (10/6/2016), agar Satpol PP segera menindak tegas pelangÂgaran Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Proses di Satpol PP Kota BoÂgor tak lagi melayangkan perinÂgatan, tetapi bisa langsung beruÂjung kepada pembongkarannya. Hal itu dibenarkan Kepala BiÂdang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, Minggu (12/6).
Namun, kata dia, untuk tahap pertama, pihaknya akan melakuÂkan peninjauan kelapangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelanggaran kaitan RTH serta bangunan yang harus dibongkar. Kemudian, Satpol PP juga akan memanggil pihak pengusahanya untuk meminta proses perizinan dan menyesuaikan dengan dilaÂpangan.