“Pelimpahannya baru kemaÂrin ( Jumat, red). Biasanya sudah tidak melalui proses peneguran lagi, tetapi bisa dilakukan penerÂtiban terhadap bangunan SailenÂdra Residence. Oleh karena itu, kita akan meninjaunya ke lokasi untuk mengecek pelanggaran RTH itu,†ujar Lili.
Menurut Lili, pihaknya akan melihat bagaimana pelanggaran serta permasalahan izin yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM). “Kita lihat dulu izinnya, kemudian siteplannya seperti apa. Karena pelanggaran RTH ini adalah masalah tekhnis. SeÂlama tidak ada itikad baik dan perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha maka akan dilakukan penertiban dengan membongkar bangunan sehingga bisa menyeÂsuaikan RTH tersebut,†tandasÂnya.(Abdul Kadir Basalamah)