“Pelimpahannya baru kema­rin ( Jumat, red). Biasanya sudah tidak melalui proses peneguran lagi, tetapi bisa dilakukan pener­tiban terhadap bangunan Sailen­dra Residence. Oleh karena itu, kita akan meninjaunya ke lokasi untuk mengecek pelanggaran RTH itu,” ujar Lili.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Menurut Lili, pihaknya akan melihat bagaimana pelanggaran serta permasalahan izin yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM). “Kita lihat dulu izinnya, kemudian siteplannya seperti apa. Karena pelanggaran RTH ini adalah masalah tekhnis. Se­lama tidak ada itikad baik dan perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha maka akan dilakukan penertiban dengan membongkar bangunan sehingga bisa menye­suaikan RTH tersebut,” tandas­nya.(Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================