Kasus rasuah pembebasan lahan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, yang menelan kerugian negara sebesar Rp28,4 milliar, kini mulai mendapat titik terang. Sejumlah nama pejabat hingga kepala daerah yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai diperkuat dengan keterangan para saksi terkait.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Sebagaimana dikÂetahui, dalam sidang tindak pidana koÂrupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung pada Rabu (13/7/2016) lalu, nama orang nomor satu di PemerÂintah Kota Bogor kembali disebut dalam kesaksian KeÂpala Bidang Fisik dan PrasaÂrana Bappeda Kota Bogor LoÂrina Damastuti.
Saat itu, Lorina menyebutÂkan, bila Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto ikut terlibat seÂbagai inisiator pembebasan Pasar Warung Jambu yang syarat akan aroma korupsi.
Di mana, Wakil Ketua DPP PAN itu memberi usulan agar kekurangan pembebasan laÂhan Pasar Warung Jambu ditÂambahkan dengan dana sisa dari bagi hasil pajak dengan Pemerintah Provinsi sebesar Rp31,9 milliar. Di mana, saat itu, nilai anggaran pembeÂbasan lahan hanya Rp17,5 milliar.
Dalam kesaksiannya, LoÂrina mengaku sama sekali tidak mengetahui soal angÂgaran senilai Rp49,2 miliar yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan TA 2014 serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2014.
“Apakah saudara tahu diÂdalam Perda (7 tahun 2014) ada nilai Rp49,2 miliar?†tanÂya Jaksa Nazran Aziz kepada Lorina saat persidangan. Kemudian, Lorina pun menÂgatakan bahwa ia tidak menÂgetahuinya. “Tidak tahu,†timpal Lorina.
Jaksapun kembali melayÂangkan pertanyaan terkait dana bagi salur hasil evaluÂasi Gubernur senilai Rp35 miliar. “Apa saudara tahu ada dana Rp35 miliar untuk penÂgadaan lahan relokasi PKL Jalan MA Salmun di Warung Jambu berikut notulensinÂya,†tanya Nazran.
Lorina pun menjawab: “Setahu saya ada, diusulkan pada waktu rapat. Sampai sekarang saya belum dapat notulensinya,†katanya.