Setelah itu, jaksa kembali menanyakan kepada Kabid Fisik dan Prasarana pada Beppeda Kota Bogor tentang anggaran pengadaan lahan Jambu Dua, lantaran ia meruÂpakan salah satu saksi mengiÂkuti rapat. “Apa saudara tahu hasil yang disepakati pimpiÂnan DPRD itu berapa?,†kata Nazran kembali.
Pengakuan mengejutkan pun kembali datang dari LoÂrina. “Yang saya tahu hanya Rp17,5 miliar tertuang dalam Raperda,†aku Lorina.
Sementara saat ditanya mengenai evaluasi yang diajukan oleh DPRD untuk disahkan menjadi Perda diÂlakukan pada tanggal beraÂpa, Lorina menjawab tak mengetahuinya. Meski beÂgitu, ia mengaku mengetahui isi surat balasan hasil evaluÂasi Gubernur untuk pengangÂgaran relokasi PKL Jalan Ma Salmun. “Rp. 17,5 miliar,†ucapnya.
Dikonfirmasi soal hal itu, Walikota Bogor Bima Arya enggan berbicara banyak. Kata Bima, kesaksian yang disebutkan Lorina DamasÂtuti, sama dengan kesaksian para saksi yang dipanggil seÂbelumnya.
Di mana, inisiator penamÂbahan dan dari sisa bagi hasil pajak, bukan berdasarkan usulan Walikota. “Kesaksian Lorina tidak menyebut nama saya. Karena saya tidak perÂnah menjadi inisiator dari usulan itu,†singkat Bima seÂcara tegas.
Sekadar mengingatkan, dalam surat dakwaan perÂsidangan nama Bima Arya, dan Wakil Walikota, Usmar Hariman serta anggota DPRD Kota Bogor disebut dalam daÂkwaan JPU.
Bahkan, dalam proses penganggaran pembebasan lahan dinyatakan terdapat beberapa keganjilan. PeÂnasihat hukum ketiga terÂdakwa mengusulkan agar JPU kembali menghadirkan Sekretaris DPRD Kota Bogor Subur Herdiman guna dikonÂfrontir dengan Lorina terkait notulensi tersebut. (Patrick | Abdul Kadir Basalamah | ed:Mina)