Setelah itu, jaksa kembali menanyakan kepada Kabid Fisik dan Prasarana pada Beppeda Kota Bogor tentang anggaran pengadaan lahan Jambu Dua, lantaran ia meru­pakan salah satu saksi mengi­kuti rapat. “Apa saudara tahu hasil yang disepakati pimpi­nan DPRD itu berapa?,” kata Nazran kembali.

Pengakuan mengejutkan pun kembali datang dari Lo­rina. “Yang saya tahu hanya Rp17,5 miliar tertuang dalam Raperda,” aku Lorina.

Sementara saat ditanya mengenai evaluasi yang diajukan oleh DPRD untuk disahkan menjadi Perda di­lakukan pada tanggal bera­pa, Lorina menjawab tak mengetahuinya. Meski be­gitu, ia mengaku mengetahui isi surat balasan hasil evalu­asi Gubernur untuk pengang­garan relokasi PKL Jalan Ma Salmun. “Rp. 17,5 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Dikonfirmasi soal hal itu, Walikota Bogor Bima Arya enggan berbicara banyak. Kata Bima, kesaksian yang disebutkan Lorina Damas­tuti, sama dengan kesaksian para saksi yang dipanggil se­belumnya.

Di mana, inisiator penam­bahan dan dari sisa bagi hasil pajak, bukan berdasarkan usulan Walikota. “Kesaksian Lorina tidak menyebut nama saya. Karena saya tidak per­nah menjadi inisiator dari usulan itu,” singkat Bima se­cara tegas.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

Sekadar mengingatkan, dalam surat dakwaan per­sidangan nama Bima Arya, dan Wakil Walikota, Usmar Hariman serta anggota DPRD Kota Bogor disebut dalam da­kwaan JPU.

Bahkan, dalam proses penganggaran pembebasan lahan dinyatakan terdapat beberapa keganjilan. Pe­nasihat hukum ketiga ter­dakwa mengusulkan agar JPU kembali menghadirkan Sekretaris DPRD Kota Bogor Subur Herdiman guna dikon­frontir dengan Lorina terkait notulensi tersebut. (Patrick | Abdul Kadir Basalamah | ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================