JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memusnahkan 6.943 surat suara rusak dan berlebih di halaman Kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa (18/4).

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari sisa surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Jakarta dan surat suara rusak yang dianggap tidak layak digunakan.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

“Kami musnahkan semuanya agar tidak disalahgunakan,” kata Ketua KPU DKI saat memimpin pemusnahan surat suara.

Sumarno mengatakan, KPU DKI telah menyortir lembar surat suara yang layak dan tidak layak sejak menerima surat suara dari percetakan.

============================================================
============================================================
============================================================