JAKARTA TODAY- Rapat Komisi KPPU pada hari ini (Selasa, 23 Mei 2017) memutuskan untuk meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap Penyelidikan.

Keputusan ini diambil setelah dalam Rapat Komisi digelar hasil penelitian yang dilakukan oleh Investigator KPPU menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50%.

BACA JUGA :  Tawuran Remaja di Bandarlampung Tewaskan 1 Orang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menyatakan bahwa terdapat indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai dari proses importasinya hingga distribusinya.

“Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan. Dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran,” ujar Syarkawi.

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

Komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94% melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan.

Diduga terdapat lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu group pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan.

============================================================
============================================================
============================================================