BOGOR TODAY- Badan pendapatan daerah (Bappenda) Kota Bogor kembali melakukan operasi penertiban reklame. Pembongkaran tiang reklame tadi siang dilakukan di 9 titik di Kota Bogor.

Sekretaris Bappenda Kota Bogor, An An Andrihikmat, menegaskan, pihaknya rutin melakukan operasi seperti ini untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan pajak. “Yang habis masa sewa dan masa kontrak ya babat. Kita tegas. Tidak ada toleransi untuk pelanggar,” kata dia.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Kepala Bappenda Kota Bogor, Daud Nedo darenoh, pun senada. Menurutnya, pemasangan reklame dan baliho harus sesuai perda dengan batas sewa dan besaran pajak yang telah ditentukan. “Untuk reklame dan baliho yang melebihi masa tempo pastinya kami bngkar untuk menghindari konflik sosial atau persaingan bisnis yang tidak sehat,” tandasnya.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================