Gunakan GPS Saat Berkendara Akan Dipenjara atau Ditilang

JAKARTA TODAY – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku, mengemudi sambil melihat GPS di Handphone diancam pidana penjara atau tilang. MK beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro JayaKompol Herman Ruswandi pun angkat bicara.

Ia menyebut, regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

BACA JUGA :  Jetour T2 i-DM Siap Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid dengan Jarak Tempuh Tembus 1.000 Km

“Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, dimana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu,” ujar Kompol Herman di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

“Jika berbicara masalah kosentrasi saat berkendara berarti membahayakan dan merugikan banyak orang. Jadi perangkap hukumnya undang-undang lalu lintas yang bisa dikenakan pasal 106,” sambungnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Ia mengatakan saat berkendara seseorang harus konsentrasi penuh. Tak bisa pengguna mengemudi sepeda motor sambil mengoperasikan GPS (memasukkan alamat atau melihat GPS sambil jalan). Atau melakukan aktivitas mengganggu lainnya seperti mendengarkan musik pakai earphone, ngobrol dengan pengendara lain sambil jalan, dan merokok. Untuk itu, ia mengimbau agar pengendara bisa lebih fokus saat diperjalanan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================