PLN Janji Berikan Kompensasi Hingga 35% pada Pelanggan

BANDUNG TODAY – Akibat pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jabar, Banten, dan DKI Jakarta, PT PLN berjanji bakal memberikan kompensasi para pelanggan. PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian besaran 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment).

BACA JUGA :  Bupati Cup 2026 Meriahkan HJB ke-544, 196 Peserta Adu Skill Biliar di Kabupaten Bogor

“Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya,” kata dia, Senin (5/8/2019).

Namun, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

BACA JUGA :  Cara Mencuci Bantal di Mesin Cuci agar Tetap Bersih dan Awet

Menurut dia, saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================