DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Jakarta Today – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan penundaan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/9).

Pengambilan keputusan terkait RUU Pemasyarakatan menjadi UU itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.

BACA JUGA :  PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Penataan Organisasi Dimulai

Sebelum resmi ditunda, Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin sidang rapat paripurna, Fahri Hamzah memutuskan untuk dilakukan forum lobi antara pimpinan DPR dan pihak pemerintah yang diwakili Yasonna selama 15 menit.

Forum lobi itu diambil menindaklanjuti Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 24 September 2019 kepada DPR perihal Penundaan Rapat Paripurna pembahasan tentang RUU Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  VinFast VF 2 vs Wuling Air ev: Adu Mobil Listrik Mungil dengan Harga Terjangkau

Setelah lobi-lobi tercapai antara kedua belah pihak, Fahri pun melanjutkan rapat paripurna dan mencabut skors.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================