Penerimaan Cukai Rokok Melesat 12 Kali Lipat

JAKARTA TODAY – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 5,05 triliun. pada tahun 2019.

Adapun di tahun sebelumnya, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau di periode yang sama sebesar Rp 423,5 miliar. Artinya, penerimaan tersebut melesat hingga 12 kali lipat.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Sementara itu, untuk penerimaan cukai secara keseluruhan tercatat sebesar Rp 5,63 triliun atau tumbuh 585 persen dari realisasi tahun lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kenaikan penerimaan cukai tersebut didorong oleh keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok yang mulai berlaku sejak awal tahun.

BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

“Ya iya (tarif baru cukai rokok) itu berpengaruh terhadap penerimaan,” ujar dia, Rabu (12/2/2020).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================