Diduga Belum Kantongi Ijin Usaha, Burger King Cimandala Disegel Satpol PP

CIBINONG TODAY – Ditengarai belum memiliki surat perizinan yang disyaratkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan usaha, restoran franchise asal Amerika Serikat cepat saji Burger King yang berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Salat Qobliyah Subuh: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya yang Lebih Baik dari Dunia Seisinya

“Saat kami lakukan pemanggilan, mereka belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang disyaratkan. Jadi terpaksa kami segel meski sudah beroperasi,” kata Kasie Penegakkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi, Senin (10/2/2020) lalu.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sokong Deklarasi dan Pakta Integritas IUP Jabar

Setelah disegel, kata Agus, selanjutnya akan melimpahkan berkas pelanggaran ke Seksi Penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidanan ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================